MEDAN — 1 Oktober 2026. Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas kepercayaan untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada 1 Oktober 2026, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Komjen Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Rules Gajah mengatakan, pergantian pucuk pimpinan Polri hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Kapolri yang baru. Semoga amanah dan mampu membawa institusi Polri semakin profesional, humanis, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Rules Gajah saat ditemui awak media di kantor GNI, Jalan Cempaka Raya, Medan, Kamis (1/10/2026).
Evaluasi Kapolda Harus Berbasis Kinerja
Menurut Rules Gajah, Kapolri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kewilayahan, termasuk para Kapolda. Namun, ia menekankan bahwa evaluasi maupun pergantian pejabat harus dilakukan secara selektif, objektif dan berdasarkan indikator kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena pergantian kepemimpinan.
“Kalau ada Kapolda yang berdasarkan evaluasi internal memang menunjukkan kinerja penegakan hukum yang tidak memenuhi standar, khususnya dalam penanganan laporan masyarakat yang berlarut-larut, tentu perlu dievaluasi. Bila hasil evaluasi menunjukkan perlunya pergantian, lakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, ukuran kinerja tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas pelayanan pengaduan, kecepatan respons, profesionalitas penyelidikan dan penyidikan, kepastian proses hukum, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Laporan Masyarakat Jangan Berhenti Tanpa Kepastian
Rules Gajah juga meminta agar jajaran Polri memperkuat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang membuat laporan membutuhkan kejelasan mengenai status penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Apabila suatu laporan tidak dapat dilanjutkan, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan sesuai prosedur dan batas kewenangan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat sudah melapor, memberikan keterangan dan bukti, kemudian tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya. Polri harus membangun sistem yang membuat masyarakat bisa mengetahui prosesnya secara proporsional,” ujarnya.
Secara hukum, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kepolisian.
Keterbukaan Informasi Tetap Memiliki Batas
Rules Gajah juga mengingatkan bahwa tuntutan transparansi harus berjalan bersama ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengenal kategori informasi yang wajib tersedia dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. Undang-undang tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
“Transparansi bukan berarti seluruh informasi penyidikan harus dibuka tanpa batas. Tetapi informasi yang memang menjadi hak publik harus diberikan melalui mekanisme yang benar. Ini penting supaya tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.
Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
Ia juga menekankan pentingnya hubungan profesional antara Polri dan insan pers.
Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi kehidupan pers nasional, sehingga komunikasi antara aparat penegak hukum dan media harus dibangun dengan prinsip profesionalitas, akurasi serta penghormatan terhadap hukum.
“Pers mempunyai fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial. Karena itu, keterbukaan informasi dari institusi penegak hukum harus dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan proses hukum,” ujar Rules.
Kapolri Baru Diminta Perkuat Pengawasan Internal
Rules Gajah selanjutnya mendorong penguatan pengawasan internal agar persoalan pelayanan maupun penanganan perkara tidak hanya menunggu sorotan publik.
Ia menyebut evaluasi terhadap pejabat kewilayahan dapat dilakukan berdasarkan sejumlah parameter, antara lain:
penyelesaian dan kualitas penanganan laporan masyarakat;
kepatuhan terhadap prosedur hukum;
profesionalitas penyelidikan dan penyidikan;
pelayanan publik;
integritas anggota;
respons terhadap pengaduan;
keterbukaan informasi sesuai UU KIP; dan
hasil pengawasan internal maupun eksternal.
“Kalau ada masalah, jangan selalu menunggu viral baru ditindaklanjuti. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi dan memperbaiki persoalan sejak awal,” tegasnya.
Rules juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak-hak para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai perubahan kepemimpinan Polri harus menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui pembenahan institusi yang terukur.
“Polri Kuat, Indonesia Maju”
Menutup pernyataannya, Rules Gajah menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru Polri dapat membangun institusi yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Polri kuat bukan hanya karena kewenangan yang dimiliki, tetapi karena kepercayaan masyarakat. Kalau pelayanan baik, laporan masyarakat ditangani secara profesional, hukum ditegakkan secara adil dan informasi publik dikelola secara transparan, maka kepercayaan masyarakat akan semakin kuat. Polri kuat, Indonesia maju,” pungkas Rules Gajah.
DPP GNI juga menyatakan akan terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara dengan tetap menghormati koridor hukum, hak setiap orang dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
( Humas)



0 Komentar